Pesan yang tersebar di sebuah Grup WhatsApp dari seorang polisi menyebutkan sebagai berikut:
1. Kepada pengguna Media Sosial (WhatsApp, BBM, Telegram, Line, dsB-), mulai tanggal 19 Oktober 2015 telah dibentuk Tim Police Cyber yang salah satu tugasnya melaksanakan penyelidikan terhadap Pengeditan Tulisan, Gambar, dan Foto Pimpinan Negara/Simbol Negara/Lambang Negara, yang bersifat negatif (mendeskreditkan, provokasi, penghinaan, kartunis, bahan lelucon, dll).
2. Tim Police Cyber dapat dengan mudah menelusuri sumber pengirim tulisan/gambar/foto di media sosial tersebut untuk melanjutkan dilaksanakan proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.*
1. Kepada pengguna Media Sosial (WhatsApp, BBM, Telegram, Line, dsB-), mulai tanggal 19 Oktober 2015 telah dibentuk Tim Police Cyber yang salah satu tugasnya melaksanakan penyelidikan terhadap Pengeditan Tulisan, Gambar, dan Foto Pimpinan Negara/Simbol Negara/Lambang Negara, yang bersifat negatif (mendeskreditkan, provokasi, penghinaan, kartunis, bahan lelucon, dll).
2. Tim Police Cyber dapat dengan mudah menelusuri sumber pengirim tulisan/gambar/foto di media sosial tersebut untuk melanjutkan dilaksanakan proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.*
0 nhận xét:
Đăng nhận xét